Business Development Services KPP Pratama Madiun x UNIPMA: Upaya Bangkitkan Sektor UMKM 

Program Business Development Services, sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2018 tanggal 09 Juli 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Business Development Services, adalah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membina dan mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement) dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak. Yang menjadi sasaran program Business Development Services adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu para pengusaha baik orang pribadi maupun badan hukum yang mempunyai penghasilan bruto setahun tidak lebih dari 4,8 milliar rupiah.

Program Business Develpoment Services merupakan salah satu upaya mengenalkan kepada masyarakat dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kepedulian dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku UMKM agar semakin tumbuh dan berkembang. Materi yang diberikan dalam program ini antara lain yaitu materi mengenai perpajakan, pembukuan, pemasaran/marketing, peningkatan produksi, permodalan, pemanfaatan teknologi informasi dan materi lainnya sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan oleh para pelaku UMKM.

Sehubungan dengan upaya menjangkau Wajib Pajak melalui pendekatan end to end untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan memperluas basis data perpajakan, diperlukan suatu strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban dan hak Wajib Pajak UMKM. Salah satu strategi tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan bagi Wajib Pajak UMKM melalui program Business Development Services. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun melaksanakan salah satu BDS pada tanggal dengan tema "UMKM Maju: Pelatihan Pembukuan Sederhana dan Aplikasi Point of Sales (POS)" di aula Kantor KPP Pratama Madiun pada Selasa 02 Agustus 2022 yang terleksana sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Menghadirkan Program Studi D3 Manajemen Pajak sebagai pemateri dan puluhan asosiasi UMM Madiun pelaksanaan BDS kali ini dilakukan dalam rangka  melakukan pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM Kota Madiun. Adapun materi yang disampaikan dalam proram BDS KPP Pratama Madiun x Universitas PGRI Madiun terbagai menjadi tiga (3) sesi yaitu:

1. Selayang Pandang UMKM di Indonesia yang disampaikan oleh ibu Aliffianti Safiria Ayu Ditta S.E., M.Ak yang juga merupakan kaprodi D3 Manajemen Pajak UNIPMA

2. Pembukuan Sederhana UMKM dipresentasikan oleh bapak Sendy Dwi Haryanto S.Pd., M.A

3. Aplikasi Point of Sales QASIR yang didemonstrasikan oleh bapak Rihan Mustafa Zahri S.E., M.Ak

Selanjutnya, para pelaku UMKM yang tergabung dalam asosiasi UMKM Kota Madiun dibimbing agar memiliki masa usaha yang berkesinambungan dan terus bertahan dalam kondisi perekonomian yang tidak stabil sekalipun. Melihat jumlah pelaku UMKM Kota Pecel yang sangat banyak, dan potensi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia, namun kondisi tata kelola pelaku UMKM yang kurang memadai, KPP Pratama berharap kegiatan BDS mampu meningkatkan kesadaran, keterikatan dan kepatuhan pelaku UMKM terhadap pajak. Tidak hanya itu saja, BDS KPP Pratama Madiun X UNIPMA juga diharapkan dapat menghantarkan UMKM “naik kelas” menjadi perusahaan formal yang besar bukan hanya di tingkat daerah, melainkan nasional bahkan internasional.